Senin, 05 Desember 2016

Hukum Shalat Jum'at Di Jalan dan Sejarah Sholat Jum'at Dalam Penaklukan Konstantinopel



Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
أَنَّهُمْ كَتَبُوْا إِلَى عُمَرَ يَسْأَلُوْنَهُ عَنِ الْجُمُعَةِ فَكَتَبَ: جَمِّعُوْا حَيْثُمَا كُنْتُمْ.“
Kaum muslimin pernah menulis surat kepada ‘Umar menanyakan tentang shalat Jum’at? Lalu beliau menulis surat kepada mereka (yang isinya): ‘Lakukanlah shalat Jum’at di mana saja kalian berada.’”
Sanad hadits ini shahih, diriwayatkan pula dari Imam Malik, beliau berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ J فِيْ هذِهِ الْمِيَاهِ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ يُجَمِّعُوْنَ.
“Dahulu para Sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di sekitar perairan ini, antara Makkah dan Madinah mereka melakukan shalat Jum’at.

Membaca adanya protes bahwa sholat jumat di jalanan merupakan bid'ah, adakah praktek ini pernah dilakukan umat islam sebelumnya. yuk kita buka buka buku sejarah.
Tahukah anda, sholat Jumat termegah dan terpanjang pernah terjadi pada tahun 1453 dilakukan oleh Sultan Muhammad Al Fath. Termegah karena sholat itu dilakukan di jalan menuju konstatinopel dengan jamaah yang membentang sepanjang 4 km dari Pantai Marmara hingga Selat Golden Horn di utara.

Sholat jumat tesebut terjadi 1.5 KM di depan benteng Konstantinopel, dalam proses Penaklukan Konstantinopel oleh Sultan yang kemudian mengakhiri sejarah Kekaisaran Byzantium dan menjadi cikal bakal kekhalifahan Utsmaniyah.
Penaklukan Konstantinopel merupakan pembuktian atas kabar gembira "Bisyarah" atau nubuwat yang disampaikan oleh Rasulullah kepada sahabat sahabatnya, bahwa negara adidaya seperti Romawi akan dapat dikalahkan oleh kaum Muslimin.

Abdullah berkata: Ketika kita sedang menulis di sekitar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau ditanya: Dua kota ini manakah yang dibuka lebih dulu: Konstantinopel atau Rumiyah?
Rasul menjawab, “Kota Heraklius dibuka lebih dahulu.” Yaitu: Konstantinopel.
(HR. Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi Syaibah dan al-Hakim)
Sholat Jumat termegah di jalanan pernah dilakukan Al Fatih, yang menghantarkan umat membuka lembaran baru, membuktikan nubuwat Rasulullah dalam penaklukan konstantinopel.
Dan Insyaallah, sholat Jumat 212 nanti pun akan jadi lembaran baru bagi kita, menjadi penanda baru bagi kita, untuk menuntut keadilan sekaligus mengakhiri kedzaliman dan kesombongan rezim penguasa antek asing dan aseng. Aamiin..

SHOLAT JUM'AT DI JALAN RAYA
Idrus Ramli NU garis lurus menanggapi nya sbb :
Ada orang bertanya tentang fatwa sebagian Wahabi bahwa sholat Jum'at di jalan raya hukumnya tidak sah. Berikut tanggapan kami terhadap fatwa tersebut, dari madzhab para ulama dan madzhab ulama Wahabi yang mengesahkan.

PENDAPAT MAYORITAS ULAMA
Sholat di tengah jalan itu hukumnya makruh menurut mayoritas ulama, yaitu madzhab Hanafi, Syafi’i dan satu riwayat dalam madzhab Hanbali.
Menurut Imam al-Romli dalam Nihayah al-Muhtaj, kemakruhan itu terjadi ketika orang-orang sedang lewat di jalan tersebut, karena dapat mengganggu kekhusyu’an dalam sholat. Al-Romli rahimahullaah berkata dalam Nihayah al-Muhtaj:
(و) في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق
Dan makruh sholat di jalan dan di halaman perumahan pada saat orang-orang sedang lewat seperti tempat tawaf, karena berlalunya mereka dapat menyita kekhusyu’annya, berbeda dengan di jalan yang ada di padang pasir yang sepi dari manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.
" Berarti shalat di jalan ketika tidak ada orang yang lewat hukumnya tidak makruh, misalnya karena jalan tersebut telah ditutup "

PENDAPAT MADZHAB MALIKI
Menurut madzhab Maliki sholat di jalan hukumnya boleh dan tidak makruh apabila aman dari najis. Kalau tidak aman dari najis dan terus melaksanakan sholat, maka shalatnya harus diulangi dalam waktu yang sama. Apabila najisnya menjadi nyata atau dipastikan, maka selamanya harus mengulangi sholatnya.

PENDAPAT MADZHAB HANBALI
Sholat di tengah jalan hukumnya tidak sah menurut satu riwayat dalam madzhab Hanbali. Akan tetapi apabila diperlukan sholat di jalan raya, karena ramainya jamaah, sehingga Masjid tidak muat, maka boleh sholat di jalan.

SEKARANG KITA LIAT FATWA ULAMA WAHABI sbb :
Syaikh Utsaimin berkata dalam fatwanya:
Apabila masjid sempit, bagaimana hukum sholat di pasar dan di sekitar masjid?
Untuk sholat Jum'at dan sholat hari raya, disahkan dan dibolehkan sholat di jalan raya apabila memang diperlukan seperti karena masjidnya yang penuh, karena banyaknya jama'ah sehingga menyebabkan mereka harus shalat di jalan raya.

Sekarang kita liat Syarat SAH SHOLAT JUMAT MENURUT IMAM SYAFII ra
Dalam madzhab imam Syafi’i, Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, ada dua istilah mengenai persyaratan pelaksanaan sholat Jum’at. Ada syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib meliputi Islam, baligh, berakal, merdeka, pria, dalam kondisi sehat, dan berdomisili tetap (istithan) . Dalam bahasa fiqih orang yang telah memenuhi syarat wajib ini disebut ahli jum’at .
Sementara syarat sah pelaksanaan sholat Jum’at adalah dilaksanakan di sebuah desa/kelurahan atau pemukiman warga, diikuti minimal empat puluh ahli jum’at, serta adanya waktu yang mencukupi untuk pelaksanaan sholat Jum’at.
Jadi klo menurut Bapak Yth Ketua PBNU sholat di jalanan tidak sah itu menurut PANDANGAN siapa pak ? Tidak ada ulama mazhab yg mngatakan tidak sah . . . paling hanya makruh itu pun makruh bersifat Umum . .
*MENUJU 212*
*_Bila pun 2 Desember menjadi sholat jumat terakhirmu,_*
_Maka ketahuilah bahwa itu akan menjadi sholat jumat terakhir yang terbesar dalam sejarah hidupmu, dan akan sulit untuk pernah terulang kembali, dimasa kapan pun, sedangkan engkau ada didalamnya._
_Sholat jumat itu akan jadi sholat paling bersejarah dalam kehidupanmu dan itu begitu berharga bagimu dan bagi negerimu, karena kejadian itu tidak pernah terjadi di masa ayah-ibumu dan bahkan kakek nenek moyangmu, sepanjang masa lalu, diatas tanah negerimu._
_Belum pernah ada gelaran sholat sebesar itu disepanjang sejarah negerimu, bahkan mungkin sepanjang sejarah dunia, diluar sholat jumat yang diselenggarakan di tanah suci Mekkah pada musim haji._
_Kebesaran Agamamu diatas negerimu akan nampak kekokohannya, ketika engkau dan seluruh kaum muslim indonesia, yang datang dari ujung paling barat aceh, hingga muslim saudaramu yang datang dari ujung paling timur papua. Menegakkan diri, berbaris bershaf-shaf, membentang sejak dari masjid istiqlal, berbanjar membanjir berkilo-kilo meter hingga menutup setiap jengkal tanah yang mampu di tutup oleh setiap lembar sejadahmu dan sejadah mereka._
_Ketahuilah, bahwa saat itu, engkau sholat jumat bersama jutaan orang yang kedalam hatinya Allah hembuskan panggilan suci, untuk datang menyatukan hati dan suara membela Firman Nya yang dihinakan orang yang begitu dilindungi dan diistimewakan orang-orang yang bermain-main dengan amanah dalam menjalankan jabatan kenegaraan di negerimu._
_Dan ketahuilah bahwa jutaan orang yang datang dan sholat bersamamu itu, adalah kelak menjadi orang-orang pertama yang menjadi benteng paling depan ketika negerimu menghadapi musuh dan bahaya ancaman perang dari musuh-musuh bangsamu._
_Karena hati mereka adalah hati yang begitu peka, penuh cinta dan pembelaan kepada tanah air dan bangsamu._
_Karena kaki-kaki mereka adalah kaki-kaki yang diringankan untuk melangkah dan berlari cepat mendatangi panggilan bakti untuk tanah air dan bangsanya._
_Karena diri mereka adalah diri yang telah Allah pilih dan tentukan untuk rela dan bersedia berkorban jiwa raga untuk harga diri, kehormatan, keselamatan bangsa, negara dan agamamu._
*Dan engkau ada didalamnya bersama mereka.*
_Hingga musuh-musuhmu tahu, bahwa engkau, umat dan kaum bangsamu tidak bisa mereka permainkan lagi dengan pandangan hina serta rendah._
_Dan tundukkanlah kedzaliman mereka itu dengan sikap bersungguh-sungguh, sehingga mereka menjadi takut hingga kembali lurus dan tidak lagi bermain-main dengan amanat bangsamu._
_Datangilah saudaramu, walau engkau harus merangkak sekalipun._
_Allahu akbar!!!_

0 komentar:

Posting Komentar