Minggu, 18 Juni 2017

Menyikapi "Habib" Menurut Kiai Nawawi Banten

 

Oleh: KH. A. Sadid Jauhari
Dalam kitab kecil yang hampir pasti setiap pesantren NU pernah menelaahnya, Qami’ut Thughyan fi Syu’abil Iman” halaman 23, KH. Nawawi Banten menceritakan ada salah seorang Ulama Makkah yang dipercaya bermimpi berjumpa Sayyidah Fathimah Az-Zahra’ binti Rasulillah SAW. Fathimah tidak mau menoleh kepada Ulama tersebut.
Ulama tersebut mengucapkan salam padanya dan bertanya, “Wahai Sayyidah Fathimah. Mengapa engkau berpaling dariku?
Fathimah RA menjawab, “Kamu terlalu banyak membicarakan (mencela) para syarif.”
Ulama, “Wahai Sayyidah Fathimah. Apa Engkau tidak tahu apa yang diperbuat banyak sekarang oleh mereka di tengah-tengah masyarakat?”
Jawab Fathimah RA, “Bagaimanapun mereka adalah anak cucuku!”
Ulama, “Baiklah, mulai sekarang aku bertaubat.”
Menurut ulama itu, kemudian Fathimah RA mau berpaling kepadanya dan kemudian iapun terjaga dari tidurnya.
Para Ulama berpendapat bahwa mencintai Ahlil Bait, hukumnya adalah wajib. Al-Quran telah menandaskan:
. قل لا أسالكم عليه أجرا الا المودة فى القربى
“Katakan Muhammad! Aku tidak meminta upah dari kalian atas dakwah ini kecuali ‘mawaddah fil qurba’ (mencintai keluargaku).”
Tetapi jangan “ghuluw”. Artinya jangan seperti Syiah yang dengan kebohongannya mengaku mencintai dan membela Ahlil Bait, kemudian melaknat/mengkafirkan para Sahabat! Inilah di antara pemicu fitnah besar di Syria dan Iraq sampai sekarang.
Ketika si tokoh Munafiq Abdullah bin Ubay bin Salul, menyebarkan fitnah bahwa keluarga Nabi SAW, yaitu istri tercinta beliau Sayyidah A’isyah RA, diisukan berbuat serong dengan sahabat yang saleh: Shafwan bin Mu’atthal, maka berita hoax ini sangat efektif membikin kacau situasi kota Madinah. Sampai-sampai sahabat sepuh, penyair terkenal Hassan bin Tsabit RA, ikut termakan isu itu dan bahkan ikut menyebarkan. Bahkan saudara dekat ‘Aisyah RA, termasuk pahlawan Badr: Misythah RA, juga ikut-ikutan ngomong.
Sempurnalah kepuasan si Munafiq Ibn Ubay bisa mengacaukan nuansa harmoni ibu kota negara umat Islam, Thoybah! Dan mereka baru kena batunya ketika Allah SWT menurunkan ayat tentang “bara’ah”-nya Ummil Mukminin ‘Aisyah RA dalam surat An-Nur, maka mereka kena sanksi hukuman cambuk 80 kali pukulan. Dan sahabat sepuh Hassan bin Tsabit dan sepupu Abu Bakr Shiddiq si Misythah juga kena sanksi itu.
Dulu, Bahtsul Masail di kalangan NU pernah memutuskan bahwa foto mesum tidak bisa menempati kedudukan 4 saksi dalam qadzfuz zina (tuduhan perselingkuhan). Padahal masa itu yg namanya foto pasti dianggap hal paling jujur. Eh… ternyata sekarang bukan hanya photo, film slide pun bisa dibuat-buat, diedit dan segala macam. Korbannya cucu Rasulullah SAW! Sumber isu apakah tokoh Munafiq atau sekelompok orang yang kecewa dalam kegagalan mencapai kepentingan sesaat (PILGUB). Dan bila kita keburu membenarkan atau bahkan ikut menyebarkan, apakah tidak termasuk terjerumus dalam “qadzaf”. Dan di sini menurut fiqh sunni ada sanksi hukumnya. Yaitu haddul qadzfi, 80x cambukan. Berarti itu adalah “min al-kabair” (termasuk dosa besar). Apalagi di bulan suci Ramadhan! Kiranya kita perlu muhasabah dan hati-hati. Semoga Ramadhan kita menjadi Syahidan lana la ‘alaina (شاهدا لنا لا علينا)
RAMADHAN KARIIM YAA RABB !!!

KH. sadid Jauhari adalah pengasuh PP. assunniyah, Kencong Jember, dan wakil rais syuriah PWNU jawa Timur.











Pencarian terkahir


Pengertian habib


Hukum mengikuti habib


Darah daging nabi


keturunan nabi


hukum mencintai keturunan nabi

Fiqih Menjawab : Taubat dari Tato


Oleh : Habib Muhammad Hanif Al attas Lc.
Dalam mazhab Syafi'i hukum memakai Tato Harom, bagi yang menggunakan Tato wajib bertaubat dan Mohon Ampun kepada Allah swt, kemudian kalau sudah taubat apakah wajib menghilangkan Tatonya ?
Disini harus dilihat terlebih dahulu, jika dia mampu menghilangkan Tato dengan cara yg tidak membahayakan dirinya maka wajib dihilangkan, namun jika tidak bisa dihilangkan kecuali dengan cara yang membahayakan atau menyakiti dirinya, seperti disetrika dll, maka tatonya dimaafkan dan tidak perlu dihilangkan, cukup bertaubat memohon ampun kepada Allah serta menancapkan niat yang kuat utk tidak mengulanginya lagi, sesungguhnya pintu Taubat Allah terbuka begitu lebar untuk hambanya.
Referensi :
1. Hasyiah Bujairomi alal Khothib Juz (4) Hal (55) :
الكتاب : حاشية البجيرمي على الخطيب ٤ / ٥٥ ( الْوَشْمُ ) وَهُوَ غَرْزُ الْإِبْرَةِ فِي الْجِلْدِ حَتَّى يَخْرُجَ الدَّمُ ثُمَّ يَذُرَّ عَلَيْهِ نَحْوَ نِيلَةٍ لِيَخْضَرَّ أَوْ يَزْرَقَّ ا هـ ا ج .قَوْلُهُ : ( فَفِيهِ التَّفْصِيلُ الْمَذْكُورُ ) وَهُوَ أَنَّهُ إذَا فَعَلَهُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَالِمٌ بِالتَّحْرِيمِ بِلَا حَاجَةٍ وَقَدْرَ عَلَى إزَالَتِهِ لَزِمَتْهُ ، وَإِلَّا فَلَا .فَإِذَا فُعِلَ بِهِ فِي صِغَرِهِ أَوْ فَعَلَهُ مُكْرَهًا أَوْ جَاهِلًا بِالتَّحْرِيمِ أَوْ لِحَاجَةٍ وَخَافَ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ فَلَا تَلْزَمُهُ إزَالَتُهُ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ وَإِمَامَتُهُ ، وَعُلِمَ مِنْ ذَلِكَ أَنَّ مَنْ فَعَلَ الْوَشْمَ بِرِضَاهُ فِي حَالِ تَكْلِيفِهِ ، وَلَمْ يَخَفْ مِنْ إزَالَتِهِ مَحْذُورَ تَيَمُّمٍ مَنَعَ ارْتِفَاعَ الْحَدَثِ عَنْ مَحَلِّهِ لِتَنَجُّسِهِ وَإِلَّا عُذِرَ فِي بَقَائِهِ مُطْلَقًا وَحَيْثُ لَمْ يُعْذَرْ فِيهِ وَلَاقَى مَاءً قَلِيلًا أَوْ مَائِعًا أَوْ رَطْبَا نَجَّسَهُ ، كَذَا أَفْتَى بِهِ الْوَالِدُ شَرْحُ م ر .
2. Qurratul ‘Ain bifatawaa Ismail Zain hal (49) :
سؤال . ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.
Kesimpulannya :
jika ada Preman yang bertaubat lalu gabung ke FPI (seperti dalam Insiden Rembang yang viral saat ini), justru FPI dengan Izin Allah telah sukses berdakwah mengajak bertaubat kepada preman tersebut dan menerapkan konsep rohmatan lil Alamin kepada si mantan preman yang bisa bertaubat tanpa harus menyakiti dirinya dengan memaksakan untuk hilangnya tato.
Mari kita berfikir cerdas, janganlah kita memandang sesuatu hal dengan kebencian di bulan yang penuh berkah ini tanpa melihat sisi positifnya, mudah mudahan allah menerima puasa kita dan seluruh amal amal ibadah kita yang lainnya.


Pencarian terakhir
Hukum Tato 
dalil tato
preman bertato yang bertaubat
taubatnya preman bertato
bagaimana jika sudah terlanjur bertato

Rabu, 05 April 2017

Aurat Wanita Dihadapan Dokter Laki-laki




Definisi Aurat
Sebagai kata, aurat bermakna suatu kekurangan. Dinamakan demikian karena, jika seorang wanita terbuka auratnya, akan tampaklah kekurangannya. Sedangkan menurut arti syar’i, aurat adalah yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat.
Aurat bagi wanita berbeda dengan aurat pria. Batasan aurat pria lebih longgar. Aurat pria dalam pandangan wanita adalah antara pusar dan lutut. Selain itu bukanlah aurat. Sedangkan aurat wanita dalam pandangan pria ajnabi atau yang bukan mahramnya adalah semua badannya kecuali wajah dan tangan.
Di antara hikmah dari ketentuan tersebut adalah karena reaksi pandangan pria kepada wanita umumnya berbeda dengan pandangan wanita terhadap pria. Umumnya, seorang pria dapat terangsang hanya dengan satu pandangan terhadap seorang wanita. Tidak demikian halnya dengan wanita. Wanita pada umumnya tidak akan terangsang hanya dengan memandang seorang pria. Oleh karena itu, aurat wanita dalam pandangan pria lebih tertutup.
Zaman sekarang, kita lihat banyak muslimah yang membuka auratnya, dengan tidak berjilbab. Jangan heran jika kemudian terdapat banyak perkosaan atau adanya kehidupan seks bebas. Di antara sebabnya adalah karena para wanita sendiri yang membuka pintu untuk itu dengan membuka aurat mereka dan tidak berpakaian sesuai dengan anjuran agama. Terkadang mereka merasa, pandangan pria terhadap mereka sama seperti mereka memandang pria, yaitu tidak berakibat timbulnya rangsangan syahwat. Kemudian dengan santainya mereka berpakaian layaknya pria. Mereka lupa, mereka adalah fitnah terbesar bagi kaum pria, sebagaimana sabda Nabi SAW:

(قال رسول الله صل الله عليه وسلم ما تركت فتنة اضر على رجال أمتى من النسأ (متفق عليه
“Tidak aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih membahayakan kepada kaum pria umatku lebih dari fitnah berupa wanita” (Muttafaq ‘alaih).

Semoga mereka sadar dan mendapatkan taufiq seperti yang Anda dapat, yakni agar mereka mau mengenakan jilbab dan bangga dengannya, agar terhindar dari segala fitnah dan juga terhindar dari ancaman yang dikatakan Nabi SAW:
Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
‘Akan terjadi pada akhir zaman ummatku para wanitanya dalam keadaan terbuka pakaiannya, bahkan telanjang di atas kepala mereka (rambut mereka) layaknya punuk seekor unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka benar-benar dilaknat Allah SWT’.” (HR Ahmad).
# Aurat-auratwanita
Aurat bagi para wanita berbeda-beda, tergantung situasi, tempat, dan terhadap pandangan siapa. Berikut penjelasannya:
#Aurat wanita terhadap pandangan para wanita muslimah, atau pria yang mahram dengannya, atau ketika sendirian, adalah antara lutut dan pusarnya. Selain itu bukanlah aurat. Meski bukan aurat, bukan berarti boleh membukanya di depan mereka kecuali kalau diperlukan atau tidak sengaja terlihat, maka tidak haram melihatnya, karena bukan aurat. Sedangkan hal itu menjadi aurat ketika sendirian, karena khawatir ada yang melihatnya tanpa sepengetahuannya. Karenanya wajib atas para wanita, meski sendiri, tetap menutup aurat antara lutut dan pusarnya, kecuali kalau perlu untuk membukanya seperti ketika mandi, maka boleh membukanya, karena adanya hajat tersebut.
# Aurat wanita terhadap pandangan wanita yang fasik dan wanita kafir adalah yang tidak tampak ketika melakukan pekerjan rumah sehari-hari. Yang tampak bukan aurat, dan yang tak tampak adalah aurat. Yang tampak ketika melakukan pekerjaan sehari-hari adalah kepala dan rambutnya, wajah dan leher, kedua tangan hingga kedua lengannya, dan kedua kaki hingga kedua lututnya. Selain itu adalah aurat. Hikmahnya adalah agar mereka tidak sama dengan wanita nonmuslim, karena dikhawatirkan mereka nantinya menceritakan ihwal aurat wanita itu kepada pria.
# Aurat ketika sedang melaksanakan shalat adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangannya, baik bagian luar maupun telapak tangannya. Sehingga, jika ketika shalat tampak bagian tertentu selain dari dua hal tersebut, batallah shalatnya.
# Aurat wanita terhadap pandangan pria yang bukan mahram, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Imam Syafi’i RA, adalah semua badannya. Akan tetapi dalam madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, serta sebagian ulama madzhab Imam Syafi’i RA, aurat seorang wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangan, seperti aurat mereka ketika shalat. Tetapi pendapat tersebut didasarkan dengan syarat aman dari fitnah bagi yang memandangnya dan dengan tanpa menggunakan perhiasan atau menghias wajah. Adapun jika si wanita itu dengan membuka wajahnya akan menjadi sasaran penglihatan yang mengandung syahwat pria, mereka pun sependapat, yaitu harus menutup wajahnya walaupun dengan bagian jilbabnya.
Kesimpulannya dalam hal ini, akan lebih baik bagi seorang wanita jika memakai cadar. Dan kalau tidak mengenakan cadar dengan bertaqlid kepada para ulama yang membolehkannya, hendaknya harus mawas diri. Artinya paling tidak jika ada pria yang memandangnya hendaknya dia tutup wajahnya walaupun dengan bagian kerudungnya dan tanpa menghiasi wajahnya serta tanpa perhiasan.
Aurat wanita terhadap pandangan suaminya, dalam keadaan apa pun tidak ada aurat baginya.
Seorang suami boleh melihat bagian mana pun tubuh istrinya, sebagaimana si istri juga diperbolehkan melihat bagian mana pun badan suaminya. Hanya saja sebagian ulama memakruhkan melihat kemaluan suami, begitu pula sebaliknya. Jadi lebih baik tidak melihatnya jika tidak diperlukan.

Berobat ke Dokter Laki-laki
Hukum bagi perempuan berobat kepada dokter laki-laki adalah, kalau karena darurat, dalam artian tidak terdapat dokter perempuan yang spesialis dalam bidangnya, penyakit yang dideritanya sangat mengganggunya, dan dia tidak kuat menahannya, tidak mengapa berobat kepadanya asalkan didampingi suami atau mahramnya, dan dokter laki-laki itu tidak melihat auratnya, kecuali sebatas yang diperlukan.
Kesimpulannya, agama membolehkan para wanita untuk berobat ke dokter laki-laki, dengan syarat:
Di kota tempat tinggalnya, tak terdapat dokter perempuan yang spesialis dengan penyakit yang ia derita, baik yang muslimah maupun yang non-muslimah. Sebab, selama masih ada dokter perempuan, meski non-muslimah, seorang wanita dilarang berobat kepada dokter pria.
Harus didampingi suami atau laki-laki mahramnya, tidak boleh datang sendirian.
Dokter tersebut tidak membuka auratnya kecuali yang diperlukan saja, selebihnya harus tertutup rapat.
Dokter tersebut termasuk seorang yang amanah atau dapat dipercaya, bukan seorang yang fasik.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, boleh bagi seorang wanita berobat kepada dokter pria, dan diharamkan jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, karena tidak darurat.
Selain itu, juga dibolehkan seorang wanita dilihat oleh pria yang akan meminangnya misalnya, atau akan memberi kesaksian di depannya, atau karena bertransaksi dengan pria itu, atau belajar kepadanya. Tentunya itu semua dengan syarat yang berlaku dalam syari’at.

Alhabib Segaf Baharun

Minggu, 26 Maret 2017

Hati hati dengan Istidraj



Bila kita melakukannya karena tidak tau atau hilaf maka cepatlah BERTOBAT!!!!!!
HATI-HATI DENGAN ISTIDRAJ.!
Istidraj itu adalah ketika Allah tetap memberikan kita :
1. Harta yang berlimpah padahal tidak pernah bersidekah
2. Rizki berlipat-lipat, padahal jarang shalat dan terus berbuat maksiat
3. Dikagumi, dan dihormat, padahal akhlak bejat
4. Diikuti, diteladani dan diidolakan padahal mengumbar aurat dalam berpakaian
5. Sangat jarang diuji sakit padahal dosa-dosa menggunung dan membukit
6.Tidak pernah diberikan musibah padahal hidup sombong angkuh dan bedebah
7. Anak-anak sehat-sehat, cerdas-cerdas padahal diberikan makan dari harta hasil culas
8. Hidup bahagia penuh canda tawa padahal banyak orang karenanya ternoda dan terluka
9. Karirnya terus menanjak padahal banyak orang yang diinjak-injak
10. Semakin tua semakin makmur padahal berkubang dosa sepanjang umur
Hati-hati sahabatku karena itulah yang dinamakan ISTIDRAJ.!
Renungkanlah ayat dibawah ini:
“Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” 
(QS. Al-An’am: 44)
SEMOGA KITA SELAMAT DARI ISTIDRAJ..
AAMIIN

Jumat, 10 Maret 2017

Bolehkah Ziarah Kubur?

Orang Mati Bisa Melihat Keadaan Orang Hidup


عَنْ سُفْيَانَ عَمَّنْ سَمِعَ مِنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ يَقُوْلُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْأَعْمَالَ الْأَحْيَاءِ تُعْرَضُ عَلَى عَشَآئِرِهِمْ وَعَلَى آبَآئِهِمْ مِنَ الْأَمْوَاتِ فَإِنْ كَانَ خَيْرًا حَمِدُوا اللهَ تَعَالَى وَاسْتَبْشِرُوْا وَإِنْ يَرَوْا غَيْرَ ذٰلِكَ قَالُوْا : اَللهم لَا تَمُتُّهُمْ حَتَّى تَهْدِيْهِمْ هِدَايَةً فَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامَ يُؤْذِى الْمَيِّتِ فِى قَبْرِهِ كَمَا يُؤْذِى فِى حَيَاتِهِ قِيْلَ مَا اِيْذَاءُ الْمَيِّتِ قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامَ اِنَّ الْمَيِّتَ لَايَذْنَبُ وَلَايَتَنَازَعُ وَلَايَخَاصَمُ أَحَدًا وَلَايُؤْذِى جَارًا إِلَّا أَنَّكَ اِنْ نَازَعْتَ أَحَدًا لَابُدَ اَنْ يَسْتَمَكَ وَوَالِدَيْكَ فَيُؤْذِيَانِ عِنْدَ الْاُسَاةِ وَكَذٰالِكَ يَفْرَحَانِ عِنْدَ اْلإِحْسَانِ فِى حَقِّهِمَا.

Dari Sufyan, dia dari seseorang yang pernah mendengar dari Anas bin Malik ra. dia berkata, Rasulullah saw. bersabda : 
Sesungguhnya amal-amal (perbuatan) mereka yang masih hidup itu bisa diperlihatkan kepada keluarga dan ayah-ayahnya yang sudah meninggal dunia. Jika amal tersebut baik maka mereka merasa gembira dan memuji Allah swt. akan tetapi jika amal tersebut buruk, maka mereka (para mayit) berdo’a ‘Ya Allah, janganlah Engkau tutup usianya sebelum Engkau memberi petunjuk kepada mereka’ “. 

Kemudian, Rasulullah saw. bersabda : 
Mayit yang ada di dalam kubur itu juga bisa merasakan sakit, apabila dia disakiti sebagaimana halnya saat dia masih hidup ”. 
‘Apa yang dapat menyakiti si mayit?’ demikian beliau ditanya. Rasulullah saw. menjawab, 
Jika engkau bersengketa dengan seseorang, kemudian orang tersebut mencacimu dan mencaci kedua orang tuamu (yang sudah meninggal). Maka, si mayit yang sama sekali tidak merasa berdosa, bersengketa dan bersitegang (bermusuhan) kepada orang itu serta tidak merasa menyakiti hati tetangga, akan turut juga terkena cacian dari orang tersebut. Jadi, si mayit akan merasa disakiti hatinya jika dijelek-jelekkan (di caci-maki). Begitu juga sebaliknya, si mayit akan merasa senang hatinya jika dibagus-baguskan (di puji).” 
(Dinukil dari Kitab ‘Ushfuriyyah)

Dalam salah satu kitab yang membahas tentang hal ini, yaitu kitab yang berjudul "Ar-Ruh" karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan banyak dalil bahwa orang yang telah meninggal dunia mengetahui jika diziarahi dan menjawab salam jika disalami.
Sebuah hadits dari Nabi saw. menjelaskan : 
"Jika seseorang berziarah kepada makam saudaranya, dan duduk dekat pusara saudaranya itu, maka saudaranya yang telah meninggal dunia itu akan merasa tenang dan menjawab salamnya, sampai orang tadi berdiri pergi meninggalkan pemakaman".
Bahkan, di halaman-halaman berikutnya Ibnu Qayyim menjelaskan banyak pendapat sekaligus dalil bahwa perbuatan dan tindakan orang-orang yang masih hidup disiarkan secara langsung kepada kerabatnya yang telah meninggal dunia; jika mereka melihat amal keluarganya itu baik, maka mereka akan gembira dan bahagia. Namun, jika mereka melihat amal keluarganya jelek, maka mereka berusaha mendo’akannya agar Allah memberi petunjuk kepada keluarganya.
Ibnu Qayyim membagi ruh menjadi dua :
- Ruh yang disiksa
- Ruh yang bergelimang nikmat
Ruh-ruh yang disiksa, disibukkan oleh siksaan yang dialaminya sehingga tidak sempat saling bertemu atau berkunjung. Sedangkan ruh yang mendapat nikmat, dalam keadaan bebas tidak ditahan sehingga bisa ke mana saja untuk saling berkunjung, bahkan memperbincangkan masa lalu mereka saat hidup di dunia.

Lalu, apakah ruh-ruh orang yang meninggal dunia bisa bertemu dengan orang yang masih hidup?
Ibnu Qayyim berkata, bisa, yaitu melalui mediasi dunia mimpi saat orang yang masih hidup sedang tidur, saling bicara, ngobrol tentang apa saja, bahkan tentang yang terjadi di dunia, dan cerita soal ini sangat banyak sekali kita dengar. Salah satunya terjadi di zaman Nabi saw.,yaitu yang dialami oleh sahabat-sahabat beliau.

Diriwayatkan, bahwa ada dua sahabat Nabi saw. yang saling berteman karib (akrab), yaitu Auf bin Malik dan Sha'b bin Jutsamah, keduanya membuat sebuah kesepakatan, jika salah satu dari keduanya meninggal dunia lebih dulu, maka jika bisa, yang meninggal dunia lebih dulu harus datang di mimpi yang masih hidup.

Beberapa waktu kemudian Sha'b meninggal dunia, dan dia datang ke mimpi Auf, Auf pun melihatnya di mimpi dan keduanya mulai berbincang.
"Apa yang kau alami di sana?" tanya Auf.
"Alhamdulillah, Allah mengampuni dosa-dosaku" jawab Sha'b. Hanya saja Auf melihat bercak hitam di leher Sha'b.
"Apa ini?" tanya Auf.
"Oh, ini sebab hutangku pada seorang Yahudi, 10 Dinar, belum aku bayar, tolong bayarkan hutangku, uangnya ada di kotak di rumahku, tempatnya di sudut." kata Sha'b.
"Auf, aku beri tahu kamu, bahwa semua kabar keluargaku sepeninggalku, seluruhnya sampai kepadaku, bahkan kucing kami yang barusan mati beberapa hari lalu," lanjut Sha'b menutup pertemuan itu.
Setelah itu, Auf terbangun dengan penuh keheranan, dan langsung bergegas ke rumah sahabatnya itu untuk membuktikan apakah mimpi itu benar. Setelah sampai di rumah sang sahabat, ternyata apa yang dikatakan di mimpi tadi memang benar. Uang 10 Dinar juga ditemukan di sebuah kotak di sudut rumah, dan oleh Auf diambil untuk dibayarkan pada Yahudi tadi.
Namun, Auf bertanya pada Yahudi tadi apa benar Sha'b berhutang padanya 10 Dinar dan belum sempat dibayar? Yahudi tadi membenarkan jika Sha'b berhutang padanya.
Lalu, Auf kembali ke rumah Sha'b, dan bertanya pada Istri Sha'b, apakah terjadi sesuatu di rumah ini? Istri Sha'b menjawab, tidak terjadi apa-apa, kecuali kucing yang mati beberapa hari lalu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ
Dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Aku telah melarang kalian untuk berziarah kubur, sekarang berziarahlah. Karena ia dapat menjadikan zuhud di dunia dan mengingatkan dengan akhirat." (HR. Ibnu Majah)

Dari keterangan hadits-hadits di atas dan riwayat dari sahabat Nabi saw. tersebut menjadikan bukti kuat bahwa orang yang telah meninggal dunia bisa mengetahui keadaan orang yang masih hidup terutama keluarganya. Bahkan, perintah Nabi saw. kepada umatnya untuk mengirim doa, bacaan Al-Qur’an dan ziarah kubur serta membaca salam kepada ahli kubur ketika masuk pemakaman menjadi bagian bukti kuat bahwa orang yang sudah meninggal dunia sangat mengharap doa dan bisa menjawab salam orang yang masih hidup.
Wallahu A’lam


kata kunci:
Dalil Ziarah Kubur
Hukum Ziarah Kubur
Ziarah Kubur adalah sunnah



Minggu, 26 Februari 2017

Mengapa Habib Rizieq Terkadang Keras & Tegas


Al Habib Muhammad Rizieq Shihab sering dapat pertanyaan.

Habib Rizieq.... dulu Al Imam Alfaqih Almuqaddam Muhammad bin Ali Ba’alawi kan sudah menancapkan pedangnya, bahkan mematahkan pedangnya (tidak memakai kekerasan) meninggalkan perbuatan kekerasan, lebih ke ajaran sufi saja, berarti kalo ada habib yang menggunakan kekerasan sudah TIDAK SEJALAN dengan ajaran Ahlu bait Rosulullah lagi dong bib...?

BERIKUT JAWABAN NYA :
Kalau kita ingin mengambil satu kesimpulan, kita harus baca latar belakangnya terlebih dahulu.
dalam Kitab Syamsud Dhahirah, Karya Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Al-Masyhur.
Al Imam Ahmad bin Isya Almujahir RA, datuknya para habaib yang pertama kali hijrah ke hadramaut untuk menghindarkan fitnah, ketika beliau baru sampai Hadramaut beliau langsung di perangi oleh golongan khawarij/Nashibah/Nawashib (golongan yang membenci keturunan Rasulullah saw), para Ahlu bait nabi saw di jadikan target pembunuhan oleh kaum khawarij yang membenci ahlu bait nabi saw, begitu waspadanya para Ahlu bait nabi saw selalu membawa pedang untuk berjaga jaga, kemana saja bahkan pada saat membuka kitab sekalipun/Talim pedang tak tertinggal sehingga menjadi adat ke istiadatan Ahlu bait nabi saw selalu membawa pedang.
Lalu di lawan lah golongan tersebut oleh Al Imam Ahmad bin Isya Almuhajir RA dan alhamdulillah Allah memenangkan beliau, bahkan bukan kemenangan saja yang di dapat, golongan khawarij yang semula memerangi beliau akhirnya mengikuti Thoriqoh Ba’alawi,
Berkat jasa beliau hadramaut menjadi bumi Ahlusunnah waljamaah, padahal pada saat itu hadramaut di penuhi golongan syiah dan khawarij, nawashib dll.
Namun jaman berubah, datanglah jamannya Al Imam Alfaqih Almuqadam Muhammad bin Ali ba’alawi RA, pada zaman inilah ahlu bait Rosulullah sudah bukan menjadi target pembunuhan lagi.
Namun beliau Al Imam Alfaqih Almuqadam Muhammad bin Ali ba’alawi RA. masih selalu membawa pedang kemana mana, ketika beliau berguru kepada Assyeikh Al-Amudhi RA, sang guru menasehati sang murid yang selalu membawa pedang kemana mana, isi nasehat tersebut ialah, sudah tidak relevan lagi kamu membawa pedang kemana mana. Karena ahlu bait Rosulullah sudah bukan menjadi terget pembunuhan lagi bahkan ahlu bait Rosulullah menjadi sebagai juru damai, masa juru damai membawa pedang.
Pada saat itu pula Al Imam Alfaqih Almuqadam Muhammad bin Ali ba’alawi menancapkan pedangnya, ada sebagian riwayat di bengkok kan pedang tersebut, dalam artian melihat situasi pada saat itu, BUKAN BERARTI ADA KEDZHOLIMAN LALU PASRAH ATAU DIAM SAJA, Tidak.!

KESIMPULAN :
Kita jangan mau di adu domba oleh pihak pihak yang ingin umat islam terpecah belah, ah.. ini habib lembut, ini habib keras... kita sama sama umat islam di bawah bendera Rosulullah sama sama ahlusunnah waljamaah... sama sama pecinta Habaib.
INGAT medan juang islam ada TIGA : Dakwah dengan bijak dan lembut, Hisbah dengan cerdas dan tegas, Jihad dengan keras dan siasat. Rosulullah melakukan ketiganya, dan kita harus mengikuti, walaupun keahliaan kita terbatas, setidaknya kita harus saling dukung bukan saling hujat dan saling serang.
Al Habib Dr. Muhammad Rizieq Shihab berkata : Seorang Habib harus cerdas, kapan harus senyum, kapan harus menangis, kapan harus memegang pedang, kapan membengkokkan pedang, kapan harus lembut dan kapan harus tegas.


Sumber Ceramah ;
Al Habib Rizieq Shihab, di hadapan para habaib malaysia.

Tidak ada Tagihan Uang

Alkisah ada Seorang syaikh yang berusia 60 tahun mengalami infeksi pada telinganya. Hal ini nyaris membuatnya mengalami tuli permanen.
Dokter pun menyarankan dilakukannya operasi untuk menghindari terjadinya ketulian. Syaikh ini pun menerima saran tersebut.
Setelah operasi sukses dan syaikh itu bisa mendengar kembali dengan jelas, datanglah kepadanya tagihan biaya operasi telinga. Namun, saat melihat tagihan tersebut, tiba-tiba menangis. Dokter yang melihatnya pun merasa iba. Dokter ini mengatakan bahwa apabila tagihan itu terlalu tinggi, dia bersedia membebaskan biaya dokter.
Maka, sang syaikh menjawab, 
"Aku bukan menangis karena uang yang akan aku keluarkan, tetapi aku menangis karena Allah telah memberiku pendengaran yang jelas selama 60 tahun, namun Allah tidak pernah mengirimiku tagihan."
"Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik" ... 
(QS Al-Hasyr, 59:19)

Sudahkah Anda Bersyukur hari ini?



kata kunci
Bersyukur
Kenikmatan Allah
Pemberian Allah
Tafakur
Indahnya Allah
Allah Maha Baik